Piagam Audit Intern disusun sesuai SE OJK Nomor 9/SEOJK.03/2025 sebagai
pedoman bagi Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) dalam menjalankan fungsi
audit intern di PT. BPR Multidhana Bersama.
⚠️ WASPADA PENIPUAN!
PT. Bank Perekonomian Rakyat Multidhana Bersama tidak pernah meminta PIN, Password, Kode OTP, ataupun meminta transfer dana ke rekening pribadi melalui telepon, SMS, WhatsApp,
email maupun media sosial. Jika menerima informasi mencurigakan, segera hubungi
Call Center (0511) 320 1052 atau WhatsApp 0813-4717-8688.