M U L T I D H A N A

B E R S A M A
Ditulis : 30 Maret 2020

PT. BPR MULTIDHANA BERSAMA

PENGUMUMAN

Bpk/Ibu Nasabah Yth.

Bersama ini kami sampaikan informasi perihal relaksasi yang dapat diberikan PT. BPR Multidhana Bersama terhadap Debitur yang terkena dampak Virus Corona, adalah sebagai berikut:

1. Prioritas Debitur yang mendapatkan relaksasi adalah :

a)      Debitur yang menurut penilaian PT. BPR Multidhana Bersama terkena dampak Virus Corona

b)     Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

 

2. Relaksasi kepada Debitur dalam bentuk Penyesuaian Pembayaran Kewajiban. Adapun jenis relaksasi yang dapat diberikan, antara lain :

a)      Perpanjangan jangka waktu;

b)      Penjadwalan kembali; dan/atau

c)      Jenis relaksasi lainnya yang diberikan oleh PT. BPR Multidhana Bersama.

3. Tata cara pengajuan relaksasi dapat dilakukan dengan cara :

a)      Pengajuan relaksasi dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di download dari website resmi PT. BPR Multidhana Bersama www.bankmultidhana.com atau melalui petugas PT. BPR Multidhana Bersama.

b)      Pengembalian formulir bisa dilakukan melalui email bprmultidhana@yahoo.co.id atau melalui petugas PT. BPR Multidhana Bersama.

c)      Relaksasi pinjaman dapat diberikan setelah adanya persetujuan dari PT. BPR Multidhana Bersama dengan mempertimbangkan kriteria nasabah yang terdampak wabah Virus Corona.

d)      Persetujuan permohonan relaksasi akan diinformasikan oleh PT. BPR Multidhana Bersama melalui saluran komunikasi PT. BPR Multidhana Bersama.

CS : (0511) – 320 1052 / (0511) – 325 7001

Admin Kredit : 085249570700

e)      Bagi Debitur yang telah mendapatkan persetujuan relaksasi tetap mengikuti persyaratan dan tata cara yang telah ditetapkan PT. BPR Multidhana Bersama.

f)       Bagi Debitur yang telah mendapatkan persetujuan relaksasi agar melakukan pembayaran angsuran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian relaksasi yang telah disepakati bersama.

4. Bagi Debitur yang tidak terdampak wabah Virus Corona agar tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian.

5. Dapat kami sampaikan bahwa PT. BPR Multidhana Bersama tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada Nasabah.

6. Nasabah dihimbau agar selalu mengikuti informasi resmi dari PT. BPR Multidhana Bersama dan tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax.

Download form relaksasi Kredit di bawah..


Lampiran :



Download Lampiran