M U L T I D H A N A

B E R S A M A
Ditulis : 19 Maret 2020

 

 

 

 

SURAT EDARAN

Nomor : 001 /SE-DIR/PT.BPR.MULTIDHANA BERSAMA/III/2020

 

 

Tentang :

Operasional PT. BPR Multidhana Bersama Dalam

Menghadapi dan Menangani COVID-19

 

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan badan usaha yang salah satu fungsinya adalah menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Bahwa dalam menjalankan fungsinya, BPR melakukan interaksi dengan nasabah. Dengan adanya penyebaran wabah COVID-19 maka diperlukan langkah-langkah preventif yang diperuntukkan bagi karyawan dan nasabah PT. BPR Multidhana Bersama.

Dengan memperhatikan  Arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020, Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SP 16/DHMS/OJK/III/2020 tentang Penanganan dan Pengendalian Penyebaran CPVID-19 di Industri Jasa Keuangan,                      serta Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SR-2/PB.4/2020 perihal Langkah-Langkah Pencegahan Dampak COVID-19 pada Industri BPR/BPRS. Maka dengan ini PT. BPR Multidhana Bersama melakukan langkah-langkah Peningkatan Pelayanan Jasa Keuangan di Wilayah Regional Kalimantan Selatan terkait dengan penyebaran virus COVID-19 dengan mengeluarkan kebijakan sebagai berikut:

 

1.      Menghimbau seluruh karyawan dan nasabah PT. BPR Multidhana Bersama untuk tidak panik serta meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 agar situasi tetap kondusif.

 

2.      Langkah-langkah preventif yang dilakukan PT. BPR Multidhana Bersama untuk menghadapi dan mencegah penyebaran COVID-19 dalam wilayah lingkungan kerja adalah sebagai berikut:

a.      Secara Umum

1)      Menghimbau kepada seluruh karyawan dan nasabah PT. BPR Multidhana Bersama untuk melakukan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PBHS).

2)      Melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk dan keluar dari kantor PT. BPR Multidhana Bersama;

3)      Menjaga jarak aman minimal 1 meter lebih;

4)      Menyiapkan sarana cuci tangan atau hand sanitizer di petugas front office;

5)      Memasang banner-banner waspada dan cara pencegahan COVID-19 di tempat pelayanan;

6)      Bagi karyawan PT. BPR Multidhana Bersama untuk menggunakan masker selama bekerja di luar wilayah lingkungan kantor;

7)      Menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran COVID-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia;

8)      Jika terdapat pekerja atau nasabah yang memiliki gejala demam (≥38◦) atau ada riwayat demam disertai dengan salah satu gejala gangguan pernapasan seperti batuk, pilek, sakit tenggorokan, sesak napas dan memiliki faktor risiko terjadinya COVID-19 segera mendatangi fasilitas layanan kesehatan terdekat;

9)      Memperbanyak dan menyebarluaskan informasi pencegahan penyebaran COVID-19 kepada nasabah secara baik dan benar.

 

b.      Secara Khusus

·         Operasional Intern di dalam kantor:

1)      Memastikan nasabah telah memanfaatkan fasilitas mencuci tangan atau hand sanitizer;

2)      Menjaga area kerja dan fasilitas bersama tetap bersih dan higienis dengan membersihkan permukaan meja, telepon, keyboard dan alat-alat perkantoran lainnya dengan desinfektan secara berkala;

3)      Mengoptimalkan layanan konsultasi produk PT. BPR Multidhana Bersama melalui:

-          Telepon : (0511) 320 1052 – 325 70001

-          Secara online : www.bankmultidhana.com

4)      Membatasi kontak langsung dengan nasabah dan menghimbau nasabah untuk melakukan transaksi dan pembayaran melalui transfer atau secara online.

 

·         Operasional Ekstern di luar kantor:

1)      Menjaga jarak aman dengan nasabah minimal 1 meter lebih;

2)      Mengoptimalkan koordinasi dengan menerapkan sistem pelaporan kepada kepala bagian melalui pesan singkat dan/atau aplikasi whatsapp;

3)      Melakukan pelaporan riwayat tempat-tempat yang didatangi melalui aplikasi whatsapp untuk membantu proses identifikasi jika terdapat dugaan COVID-19 sehingga dapat dilakukan penerapan karantina dan pengobatan tepat waktu;

     

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

Ditetapkan di : Kertak Hanyar

Pada Tanggal : 19 Maret 2020

 

Dewan Direksi

PT. BPR MULTIDHANA BERSAMA

 

 

 

 

                                                           Drs. M. Noor HR, S.H.                                      Lydia Genial, SE

                                                                Direktur Utama                                                   Direktur